Dalam proses asal usul adanya Desa Sukaharja merupakan Desa Pemekaran dari Desa induk yaitu Desa Cibingbin sebagai Desa daerah Pedesaan yang berada di tapal batas Propinsi Jawa Barat bagian Timur berbatasan dengan bagian Barat Propinsi Jawa Tengah
Luas wilayah Desa Cibingbin sebelum di Pekarkan dengan Desa Sukaharja adalah 23.160,5 Ha yang terdiri dari beberapa Blok, diantaranya adalah Blok Pahing, Blok Manis, Blok Kaliwon, Blok Pon, Blok Wage, Blok Dukuh Girang dan Blok Dukuh Seureuh. Dengan Jumlah Penduduk pada waktu itu sudah mencapai 12.300 jiwa
Pada Tahun 1970 Kantor Kantor Pemerintah baik Kantor Kecamatan, Kantor KUA dan Kantor Koramil termasuk Sekolah SD dan MI berada di Tanah Kas Desa Cibingbin yang berlokasi di Blok Dukuh Seureh dan Dukuh Girang bahkan didalamnya ada Tanah kas desa yang sudah dijadikan Pemukiman penduduk seluas 9392 M2
Batas Batas Geografis Desa Cibingbin sebelum dipekarkan adalah : Sebeleh Utara : Berbatasan Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin, Sebeleh Barat : Berbatasan Desa Sukamaju/Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Sebeleh Selataan : Berbatasan Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin, Sebeleh Timur : Berbatasan Desa Pananggapan Kec. Banjar Harjo Kabupaten Brebes
Dampak dari Jumlah Penduduk Desa Cibingbin yang sangat banyak dan luas wilayahnya yang cukup besar menimbulkan akibat Pembangunan desa dan Kemasyarakatannya tidak terkordinir, akhirnya timbulah desakan desakan dari Para tokoh agama dan tokoh masyarakat khususnya dari Blok Dukuh Seureuh dan Blok Dukuh Girang untuk memisahkan diri dari Desa Cibingbin dengan alasan yang telah disampaikan diatas
Disamping itu Dua Blok Yang di usulkan untuk memisahkan diri yaitu Blok Dukuh Seureuh dan Blok Dukuh Girang jumlah penduduknya sudah mencapai 2269 Orang terdiri dari Laki laki 1088 orang Perempuan 1181 Orang
Aspirasi yang disampaikan para tokoh tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintahan Desa Cibingbin dan disampaikan lagi Ke Pemerintahan Daerah Tingkat II Kuningan
Pada tanggal 15 Mei 1980 Turunlah Pihak yang berwenang mensosialisasikan Kriteria untuk menjadi Desa Persiapan, diantaranya :
1. Harus mempunyai Balai Pertemuan 2. Harus mempunyai Balai Peribadatan 3. Harus mempunyai Pegawai atau Perangkat desa minimal 5 Orang 4. Harus mempunyai Upah Pegawai atau Perangkat desa
Atas dasar kemauan dan keinginan yang kuat , kriteria ,persyaratan selalu dipenuhi sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang berlaku Selanjutnya Pada tanggal 14 Oktober 1982 turunlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan , Nomor : 689/HK./021.1/SK/A/X/1982 tentang Penetapan Desa Persiapan menjadi Desa dengan diberi nama DESA SUKAHARJA
Itulah asal usul adanya Desa Sukaharja Kecamatan Cibingbiin Kabupaten Kuningan Selanjutnya mulai diadakannya Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Cibingbin Kabupten Kuningan pada Tahun 1984